Bidang Data dan Perencanaan

Bidang data dan perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data keluarga berencana, Perencanaan Program dan Kegiatan pada Bidang-Bidang di Badan Keluarga Berencana dengan mengacu pada RENSTRA periode Kepala Daerah (Bupati) dan evaluasi pelaksanaannya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang data dan perencanaan membawahi 2 (dua) sub bidang :

  1. Sub Bidang Pengelolaan Data dan Penyebarluasan Informasi
  2. Sub Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Data program kependudukan dan keluarga berencana dikelompokkan dalam tiga sub system data :

1. Data Pendataan Keluarga : data primer tentang data Demografi, data Keluarga Berencana, data Tahapan keluarga Sejahtera dan data Anggota Keluarga. Data ini diperoleh dari kegiatan Pendataan Keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah (Badan KB Kabupaten Musi Rawas) secara serentak pada waktu yang ditentukan (bulan Juli-September setiap Tahun) melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah.

Cakupan wilayah pendataan meliputi: rukun tetangga, dusun/RW, desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten. Dengan sasaran rumah tangga dan keluarga. Data demografi mencakup keterangan yang berkaitan dengan keluarga, jumlah keluarga, kepala keluarga, jumlah jiwa.

2. Data Pengendalian Lapangan

Data pencatatan dan pelaporan hasil pelaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di lini lapangan dengan format formulir tertentu untuk masing-masing kegiatan. Pencatatan dilakukan oleh kader kelompok Kegiatan (BKB, BKR, BKL, UPPKS) dan dilaporkan secara berjenjang ke PLKB/PKB melalui PPKBD/Sub PPKBD direkapitulasi dan dilaporkan hingga sampai ke Pusat. Periode waktu pelaporan ditetapkan di setiap tingkatan wilayah. Hasil pelaporan tersebut diumpan balikan secara periodik bulanan dan tahunan sesuai dengan jenis pelaporan. Selain itu juga hasilnya  didiseminasikan kepada mitra kerja terkait di masing-masing tingkatan wilayah.

Pencatatan dan Pelaporan Pengendalian Lapangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga meliputi : Potensi sarana dan tenaga program dalam kegiatan pengendalian lapangan, potensi wilayah, hasil kegiatan operasional pengendalian lapangan, pembinaan ketahanan keluarga, pembinaan kesejahteraan keluarga, serta pembinaan PUS dan kesertaan ber-KB, khususnya bagi Keluarga Pra Sejahtera (KPS) dan keluarga Sejahtera I (KS I).

3. Data Pelayanan Kontrasepsi

Data hasil pelayanan KB di fasilitas pelayanan kesehatan KB, yang menghasilkan Peserta KB Baru (PB) dan Peserta KB Ulangan. Pencatatan dilakukan di tempat pelayanan KB dan dilaporkan secara berjenjang ke tingkat lebih atas dengan mengggunakan register, kartu, catatan, dan formulir, pada waktu tertentu yang ditetapkan di setiap tingkatan wilayah.