Bidang Keluarga Berencana

Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan program Keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Keluarga Berencana dibagi ke dalam tiga sub bidang:

1.   SUB BIDANG PENGENDALIAN DAN PENDISTRIBUSIAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI.

 Program sub bidang ini bertujuan untuk mengendalikan dan mendistribusikan alat dan obat kontrasepsi (ALKON) ke fasilitas pelayanan kesehatan di Kecamatan dan Desa (Klinik Keluarga Berencana ( KKB ) baik KKB Pemerintah maupun KKB Dokter Praktek Mandiri/Bidan Praktek Mandiri).

Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut dilakukan melalui kegiatan pokok :

  1. Mengendalikan dan mendistribusikan ALKON secara rutin setiap bulannya.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub bidang ini didukung oleh :

  1. Mobil Unit Box untuk Pendistribusian ALKON
  2. Klinik Keluarga Berencana ( KKB ) baik KKB Pemerintah maupun KKB Dokter Praktek Mandiri/Bidan Praktek Mandiri.

 

2.   SUB BIDANG JAMINAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA

Program ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan KB di Kecamatan dan Desa serta Faskes-Faskes yang ada.

Upaya yang dilakukan  berupa :

1. Melaksanakan pelayanan KB secara rutin setiap bulan dan pada kegiatan-kegiatan momentum yang ada.

 

3. SUB BIDANG PEMBINAAN DAN PENINGKATAN KESERTAAN KELUARGA BERENCANA

Program ini bertujuan untuk melakukan pembinaan kepada PUS peserta KB maupun yang belum menjadi peserta KB agar terjadi peningkatan peserta KB.

Upaya yang dilakukan  berupa :

1. Melaksanakan pelayanan KB secara rutin setiap bulan dan pada kegiatan-kegiatan momentum yang ada.