Bidang Pengendalian Penduduk

Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan program Pengendalian Penduduk. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pengendalian Penduduk dibagi ke dalam tiga sub bidang:

1.   SUB BIDANG PEMADUAN DAN SINKRONISASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN PENDUDUK.

Program sub bidang ini bertujuan untuk memadukan dan menyinkronkan kebijakan pengendalian penduduk antara Pemerintah Pusat/Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten dalam rangka membangun Kependudukan, KB dan Keluarga Sejahtera untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera.

Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut dilakukan melalui kegiatan pokok :

  1. Pemaduan dan Sinkronisasi Pengendalian Penduduk;
  2. Mengurangi ledakan pertumbuhan penduduk yang melonjak

Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub bidang ini didukung oleh :

  1. Perangkat jaringan komputer dan Internet yang optimal;
  2. Petugas Pendataan Penduduk di setiap Kecamatan;

2.   SUB BIDANG PEMETAAN PERKIRAAN PENGENDALIAN PENDUDUK

 Program ini ini bertujuan untuk memetakan perkiraan pengendalian penduduk di tiap Kecamatan dan Desa dalam mendukung upaya pengendalian penduduk.

Upaya yang dilakukan berupa :

1. Memetakan perkiraan pengendalian penduduk di Kecamatan dan Desa.

3.   SUB BIDANG DATA DAN INFORMASI

Program ini ini bertujuan untuk mencatat dan melaporkan Data dan Informasi Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Upaya yang dilakukan berupa :

1. Mencatat dan melaporkan data dan informasi kependudukan dan KB ke Provinsi dan Pusat.