Bidang Penyuluhan dan Penggerakan

Bidang Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan Program Penyuluhan dan Penggerakan, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE). Untuk penjabaran tugas tersebut, Bidang Penyuluhan dan Penggerakan membawahi 3 Sub Bidang yaitu :

1.Sub Bidang Penyuluhan dan KIE

2. Sub Bidang Advokasi dan Penggerakan

3. Sub Bidang Pendayagunaan PKB/PLKB dan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP)

1. SUB BIDANG PENYULUHAN DAN KIE

 Program sub bidang ini bertujuan untuk melaksanakan penyuluhan dan KIE kepada masyarakat agar dapat mengikuti program KB untuk kesejahteraan para keluarga di Kecamatan dan Desa.

Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut dilakukan melalui kegiatan pokok :

  1. Melaksanakan penyuluhan dan KIE kepada masyarakat secara rutin setiap bulannya.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub bidang ini didukung oleh :

  1. Mobil Unit Penerangan (MUPEN).
  2. Para PKB/PLKB maupun Tenaga Sukarela (TKS) yang ada.

2. SUB BIDANG ADVOKASI DAN PENGGERAKAN

Program sub bidang ini bertujuan untuk melaksanakan advokasi dan penggerakan masyarakat untuk menyadarkan bahwa begitu pentingnya setiap keluarga PUS mengikuti program KB untuk kesejahteraan para keluarga di Kecamatan dan Desa.

Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut dilakukan melalui kegiatan pokok :

  1. Melaksanakan advokasi dan penggerakan masyarakat secara rutin setiap bulannya.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub bidang ini didukung oleh :

  1. Para PKB/PLKB maupun Tenaga Sukarela (TKS) yang ada.
  2. Menyampaikan KIE melaui radio spot yang dikemas dalam bentuk ajakan dan tanya jawab tentang kontrasepsi, lagu Keluarga Berencana dan program KB lainnya
  3. Menyampaikan KIE melalui media Surat Kabar daerah dalam bentuk iklan Society, Banner dan media surat kabar online
  4. Menyebarkan poster, leaflets dan lembar balik tentang Program Keluarga Berencana
  5. Melakukan advokasi dengan tokoh masyarakat ke Desa-desa baik formal maupun informal, baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan dan desa/kelurahan

Penanggung jawab Kegiatan Penyuluhan, KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi), Advokasi dan Penggerakan Masyarakat di tingkat Kecamatan adalah (Koordinator Lapangan) Koorlap DPPKB Kecamatan sebanyak 14 orang, di tingkat desa/kelurahan adalah Penyuluh KB/PLKB dibantu oleh TKST.

3. SUB BIDANG PENDAYAGUNAAN PKB/PLKB DAN INSTITUSI MASYARAKAT PEDESAAN

Program sub bidang ini bertujuan untuk melaksanakan pendayagunaan kepada PKB/PLKB dan IMP untuk berkinerja menggerakan masyarakat agar sadar bahwa begitu pentingnya setiap keluarga PUS mengikuti program KB untuk kesejahteraan para keluarga di Kecamatan dan Desa.

Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut dilakukan melalui kegiatan pokok :

Melaksanakan pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP di setiap Kecamatan, Desa dan Dusun secara rutin setiap bulannya.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub bidang ini didukung oleh :

  1. Para PKB/PLKB maupun Tenaga Sukarela (TKS) yang ada.
  2. Di Desa para PPKBD (Pembantu Pembina KB Desa) dan di Dusun para Sub PPKBD.