Visi Misi

Latar Belakang

Keluarga Berencana (KB) merupakan program sosial dasar yang sangat penting artinya bagi kemajuan suatu bangsa, selain pendidikan dan kesehatan. Hasil program KB tidak seketika dapat dinikmati, tetapi sangat menentukan dalam upaya mencerdaskan masyarakat bangsa dan membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang tangguh di masa depan. Terwujudnya SDM yang berkualitas akan membangun generasi baru Bangsa Indonesia yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia, terutama dalam era globalisasi dan persaingan bebas.

Dengan lahirnya UU No. 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang merupakan amandemen UU No 10 tahun 1992 telah mengubah Badan Koordinasi Keluarga Berencana  menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan pertanggungjawaban langsung  kepada Presiden. Dalam UU No 52 tahun 2009 disebutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota harus membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) sebagaimana SKPD yang mengurusi masalah kependudukan dan KB. Bagi program KB, Undang-Undang ini menjadi payung hukum yang kuat. Pemerintah pusat dan daerah secara tegas diwajibkan meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan kontrasepsi  kepada masyarakat.

Pada tingkat Kabupaten Musi Rawas, Lembaga/Instansi Keluarga Berencana telah mendapat perhatian penuh dari Pemerintah Daerah. Nomenklatur Lembaga/Instansi KB dibuat tersendiri tanpa bergabung dengan instansi lainnya yaitu dengan nama Badan Keluarga Berencana Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Peraturan Daerah no. 3 tahun 2008 tentang Susunan  Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten Musi Rawas (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2008) dan diperkuat dengan Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keluarga Berencana Kabupaten Musi Rawas.

Pembangunan Kependudukan dan KB di Kabupaten Musi Rawas tidak terlepas dari peran aktif Kepala Daerah untuk menggerakan SKPD Lembaga/Instansi Badan Keluarga Berencana melalui VISI dan MISI yang telah digariskan/ditetapkan.

Visi dan Misi

Visi Badan Keluarga Berencana Kabupaten Musi Rawas adalah PENDUDUK TUMBUH SEIMBANG 2015 MENUJU MUSI RAWAS DARUSSALAM, yang pada hakekatnya diupayakan untuk menuju keluarga-keluarga yang mempunyai anak ideal, sehat, berpendidikan, sejahtera, berketahanan, dan terpenuhi hak-hak reproduksinya dalam rangka mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera pada kehidupan yang religius Musi Rawas Darussalam.

Melalui visi ini Badan Keluarga Berencana Kabupaten Musi Rawas diharapkan dapat menjadi insfirator, fasilitator, dan penggerak Pembangunan KB Nasional dalam rangka mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera tersebut. Dengan demikian, peran Badan Keluarga Berencana Kabupaten Musi Rawas adalah menggairahkan seluruh potensi daerah Musi Rawas, baik mitra kerja pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, swasta, organisasi profesi, tokoh informal, politisi, maupun segenap lapisan masyarakat bersatu padu melakukan gerakan untuk mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera yang diidam-idamkan.

Berdasarkan visi seperti tersebut, maka MISI Badan Keluarga Berencana Kabupaten Musi Rawas diarahkan untuk “Mewujudkan Pertumbuhan Penduduk Tumbuh  Seimbang dan keluarga kecil bahagia sejahtera “

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang  No.  52 Tahun  2009  tentang  Perkembangan  Kependudukan    dan Pembangunan  Keluarga  (lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten Musi Rawas (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2008);
  3. Peraturan Bupati Musi Rawas nomor 13 tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana pada Badan Keluarga Berencana Kabupaten Musi Rawas (Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2008);
  4. Peraturan Bupati Musi Rawas nomor 45 tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keluarga Berencana Kabupaten Musi Rawas (Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 45 Tahun 2008)