Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Badan Keluarga Berencana Kabupaten Musi Rawas, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 Tanggal 31 Januari 2008 tentang Susunan  Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Rawas (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2008), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor : 45 tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Keluarga Berencana Kabupaten Musi Rawas, memuat Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Keluarga Berencana Kabupaten Musi Rawas.