Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan.

Sekretariat mempunyai fungsi, sbb :

a. Pelaksanaan pelayanan administrasi dilingkungan Badan KB

b. Pelaksanaan koordinasi dengan bidang-bidang lain termasuk UPT guna menyusun program kerja

c. Pelaksanaan ketatausahaan, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, perbekalan, dokumentasi, humas dan keprotokolan

d. Pembinaan administrasi dan aparatur Badan KB termasuk UPT

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sekretariat membawahi bagian tugas, sbb:

a.Subbag Umum & Kepegawaian
b.Subbag Keuangan dan Aset

c. Subbag Perencanaan dan Evaluasi