PENGUATAN DAN PENGAWALAN TPK, AKSI PENURUNAN STUNTING DI KECAMATAN BTS ULU
Lokakarya Mini Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan BTS dipimpin oleh Camat BTS didampingi Kapolsek, Danramil, KUA, Korlap dan Puskesmas beserta anggota TPPS Kecamatan BTS yang dihadiri Narasumber Sekdin DPPKB. (14/06)
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Turunkan tim PPS pantau Pelaksanaan Lokakarya mini dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan bersama Tim PPS Kecamatan yang dipimpin oleh Camat setempat. dalam pantauan tersebut Tim DPPKB sebagai narasumber pertemuan itu mengevaluasi capaian input aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil) bulan Januari sampai April 2022.
Dijelaskan Nizar yang membahas capaian entrerian Elsimil di Kecamtan BTS Ulu menyampaikan bahwa dari data yang terinput paa Elsimil belum dilakukan pendampingan setelah Catin teregestrasi pada aplikasi itu. Mestinya Tim Pendampingan Keluarga (TPK) yang terdiri dari Kader KB, TP. PKK dan Bidan Desa melakukan pendampingan sesuai dengan risiko yang terdeteksi pada aplikasi Elsimil itu. Nizar memberikan contoh misalnya pada elsimil teridentifikasi adanya keterpaparan rokok/merokok, maka pendampingan kedua atau ketiga selama sembilan puluh hari atau tuga bulan sebelum masa pelaksanaan bimbingan perkawinan (Bimwil) yang dilakukanoleh Kementerian Agama, biasanya 10 hari sebelum waktu menikah. seharusnya TPK telah melakukan pendampingan pada Caten itu dengan memberikan pencerahan danpenerangan yang informatif sehingga adanya kesadaranCatin untuk berhenti merokok sehingga diperolehnya kesiapan dengan kebugaran dan kesehatan yang fit untuk menyongsong masa pernikahan dan bulan madu. terangnya sambil senyum dan diiringi tertawa dari peserta rapat.
Nah, pendampingan kedua ini harus diupdate dalam Elsimil sehingga menjelang pernikahan atau bimbngan perkawinan Sertifikat Siap Nikah dan Hamil dengan hasil IDEAL. atau tidak tercantum BERISIKO. namun bila hasil print tetap BERISIKO tetap Catin melaksanakan pernikahan namun pendamping terus dilanjutkan sehingga ia akan mendapatkan informasi kesehatan dirinya dan calon bayi yang akan dikandung. ini salah satu upaya pendampingan kedua atau selanjutnya, minimal seorang Catin itu wajib didampingi dua kali saja.
Lokmin Stunting yang diselenggarakan ini khusus mengevaluasi kinerja agar semua TPK yang telah didroping paket telekom untuk melakukan registrasi dan pendampingan selanjutnya.
Perlu dipahami oleh semua TPPS Kecamatan bahwa TPK itu terdiri dari Kader KB (PPKBD) yang betugas untuk mencatat dan melaporkan hasil pendampingannya, kemudian diperiksa atau dikomentar oleh Bidan Desa atas pemeriksaan kesehatannya, untuk dilakukan intervensi dalam rangka mengatasi faktor risiko yang dialaminya. Pemeriksaan ini dapat dilakukan di Polindes atau di Puskesmas, tergantung dengan ketersediaan pelayanan kesehatan. Misalnya pemeriksaan darah itu mesti di Puskemas, jika ukur berat badan dan tinggi badan, lingkaran lengan atas di Polindes dapat dilakukan oleh Bidan Desa. Sementara TPK yang berasal dari TP PKK melakukan intervensi yang bersifat memberi pendampingan makanan tambahan dengan mendorong kepesertaan JKN KIS agar terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang perlu diupdate melalui operator desa atau ke Dinas Sosial melalui Kasi Kessos Kecamatan setempat. Kesinergisan TPK ini akan mendorong percepatan penurunan stunting lebih terarah dan efektif. untuk itu peran TPPS Kecamatan dalam hal ini Camat, KUA, Kapolsek, Danramil, IBI, Puskesmas dan PKB/PLKB menjadi penentu keberhasilannya.
Seiring dengan pelaksanaan lokmin ini, sesuai dengan dinamika saran dan masukan maka disepakati lima butir hal yang akan ditindaklanjuti bersama oleh TPPS Kecamatan. Kelima hal itu pertama, TPPS Kecamatan sepakat untuk mendorong penguatan pelaksanaan TPK dalam pendampingan sasaran stunting (Catin, Ibu hamil, ibu bersalin) kedua, melakukan pemantauan dan pengawala TPK dalam pelaksanaan fungsinya tersebut, ketiga akan dilakukan penandatanganan perjanjian bersama (MoU) antara TPPS Kecamatan dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan peran dan kewenangannya. Keempat, mendorong pemanfaatan KIS JKN alam setiap kegiatan TPK atau pelayanan kesehatan dan bila sasaran stunting tersebut belum memiliki kartu JKN KIS maka diusulkan melalui operator Desa untuk dilanjutkan oleh Kasi Kesos Kecamatan dan kelima, memberikan penyuluhan setiap moment agar setiap pernikahan itu terdaftar dalam aplikasi Elsimil termasuk pernikahan diluar agama Islam, yang dilakukan di Catatan Sipil.