Bina Keluarga Balita Merupakan Metode Pola Asuh Deteksi Dini Stunting
Kepala Dinas Dalduk-KB Drs. Supriyono dan Kadin DPMD - Ahmad Zulkarnain, AP., M.Si dalam Memberikan Keterangan tentang Pelaksanaan Layanan BKB di setiap desa yang telah diakomodir dengan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Drs. Supriyono dalam penjelasannya dalam sesi pendalaman materi Pra Penilaian Kinerja Pelaksanaan Delapan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Palembang, (9/6).
Menurutnya rendahnya cakupan pelayanan BKB pada tahun 2020 dan 2021 karena kondisi saat itu kita sedang menghadapi masa-masa sulit, Pandemi Covid-19, sehingga semua pelayanan bangga kencana tidak dapat dilaksanakan secara optimal, disni kami menerapkan pelayanan secara konseling melalui media sosial.
Secara umum pelayanan BKB pada tahun 2021 ini terjadi peningkatan meskipun tidak signifikan yaitu dari 52 persen menjadi 61 persen. dari 10.538 keluarga yang memiliki Balita sekitar 6.479 keluarga Balita yang aktif mengikuti penyuluhan dan pertemuan bina keluarga balita pada tahun 2021. jelas Kepala Dinas Dalduk - KB dihadapan Panelis Provinsi Sumatera Selatan.
Memang banyak hal yang kami peroleh saat pandemi ini. petugas kami terutama lini lapangan lebih pandai menguasai digitalisasi sehingga edukasi, komunikasi dan informatika lebih dominan kami lakukan lewat media sosial ini. membuat group dalam whatshapp merupakan kondisi keniscayaan saat itu hingga kini. Namun kendalanya tetap pada aspek kualitas sumberdaya manusianya baik dari aspek petugas kami maupun masyarakat yang dipaksa harus menggunakan media sosial ini.
Nah, dalam keterangannya lebih lanjut, beliau menerangkan bahwa pelaksanaan BKB lebih memprioritaskan layanan pola asuh sehingga diharapkan para ibu ibu yang memiliki Balita mampu menerapkan pola asuh ini dengan baik, artinya lebih paham untuk mendeteksi secara dini pertumbuhan dan perkembangan anaknya. Artinya kegiatan ini sudah seharusnya kita bina dengan keterlibatan pihak desa dalam hal ini untuk lebih aktif dan proaktif sehingga pelaksanaan dan pengawalannya lebih efektif dan efisien karena semua aktivitasnya didukung oleh dana desa.
Faktor pendanaan inilah yang menjadi kendala di lapangan, karena secara umum ketentuan penggunaan anggaran baik anggaran dana desa, APBD maupun BOKB itu sudah jelas menu yang mengatur sesuai dengan petunjuk teknisnya. ini menjadi PR kita semua untuk kedepan kami akan berkordinasi kepaa pihak-pihak yang bercross cutting dengan pelayanan BKB ini.
Kemudian, seiring dengan itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa - Ahmad Zulkarnain, AP., M.Si pun menambahkan keterangan atas kewenangan desa dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Musi Rawas pada tahun 2021 yang lalu.
Menurutnya kami bersama pemerintahan desa telah melakukan pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM) melalui dana desa telah mencapai 78 persen kecamatan melatih KPM pada tahun 2021. dan kader Posyandu bahkan aktivitas Posyandu setiap bulan para kepala desa telah berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan Posyandu, Namun untuk pelayanan BKB karena yang menjadi sasarannya adalah ibu-ibu yang memiliki Balita, secara khusus memang belum terorganisir dengan baik, namun kegiatan pertemuan BKB masih terintegrasi dalam kegiatan Posyandu dan PAUD setiap bulan sesuai dengan jadwalnya.
Kedepan akan hal ini menjadi masukan bagi kami untuk mencari alternaif sehingga teman-teman lini lapangan akan lebih optimal melaksanakan layanan BKB di setiap bulan tanpa mengurangi makna pelayanan Posyandu dan PAUD. bahkan di PAUD pun beberapa desa telah menjalankan kegiatan parenting.
Semua kendala di atas telah kami akomodir dalam perubahan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 54 Tahun 2021 sebagai hasil reviu Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 35 Tahun 2015 dan Nomor 21 Tahun 2021 yang belum menyentuh kewenangan pemerintahan desa dalam memberikan layanan esensial percepatan penurunan stunting yang dipimpin langsung Ketua Aksi#4 yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau (Kejari).
Artikel Terkait
-
TPPS Kabupaten Musi Rawas Paparkan Hasil Delapan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2
-
Bupati Bina TPK, Wujudkan Keluarga yang Sehat, Tangguh dan Cerdas
-
Keluarga Berisiko Terindikasi Mempercepat Terjadi Balita Stunting
-
Balita Stunting turun sebesar 30 Persen apabila Peningkatan Cakupan Akseptor KB Aktif sebesar 80 Per