Renstra

Renstra

Renstra atau Rencana Strategis dibentuk dari Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang berorientasi pada apa yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Badan KB Kabupaten Musi Rawas.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 151 ayat (1), berbunyi :”Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun rencana strategis yang selanjutnya disebut Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berpedoman pada RPJMD daerah dan bersifat indikatif”. Dan dipertegas lagi dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional dalam Pasal 1 ayat (7) yang menyatakan : ”Renstra SKPD sebagai dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun”.

Silahkan akses Menu Download untuk megetahui lebih lanjut mengenai Renstra SKPD Badan Keluarga Berencana Kabupaten Musi Rawas